Jumat, 12 Juli 2013

PENGELOLAAN PESISIR



Gambaran umum lokasi Sendang Biru
Kabupaten Malang memiliki 14 pantai dengan panjang garis pantai 77 km (Gambar 1) dan  berada di perairan Samudera Hindia yang kaya akan sumber daya ikan pelagis besar, seperti Madidihang (Thunnus albacares), Tuna Mata besar (Thunnus obesus), Albakora (Thunnus allalunga), Tuna Sirip Biru Selatan (Thunnus macoyii), dan tuna Abu-Abu (Thunnus tonggol) dan Cakalang (Katsuwonus pelamis). Berdasarkan hasil pengkajian stok ikan di Samudera Hindia yang dilakukan oleh Komisi Nasional Pengkajian Stok Sumber daya Ikan Laut pada tahun 1998, dilaporkan potensi sumber daya ikan tuna di Selatan Jawa diestimasi sebesar 22.000 ton/tahun dengan tingkat  produksi 10.000 ton/tahun, berarti tingkat pemanfaatannya baru mencapai 45%. Dengan demikian, prospek pengembangannya masih terbuka lebar, yaitu sebesar 55% (Zaenal, 2002)
 










Gambar  Kawasan Pesisir Sendang Biru (Dinas kabupaten Malang, 2005)


3
Gambar Pusat Pendaratan Ikan Pondokdadap Sendang Biru
3.2 Gambaran umum masyarkat nelayan Sendang Biru
          Potensi  dan sumber daya alam (SDA) ikan yang melimpah dan mampu berkonstribusi positif bukan menjadi sebuah ukuran mutlak untuk menentukan sejahtera tidaknya atau makmur tidaknya suatu komunitas maupun individu seseorang, kekayaan atau potensi laut yang cukup besar disamudera Indonesia, tak terkecuali di gugusan laut selatan Malang, juga belum mampu memberikan kehidupan yang layak dan sejahtera bagi nelayan dipesisir Sendang biru di kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang. Potensi lautnya sangat beragam, bahkan jenis ikan tuna terbaik di lautan Indonesia, salah satunya berada di laut selatan Malang ( Sendang biru). Namun, kenapa sampai saat ini sebagian nelayan yang hidup di pesisir pantai itu masih belum bangkit dan perekonomiannya meningkat. Potensi tangkapan ikan laut di pesisir laut Selatan Kabupaten Malang rata-rata mencapai 403.444 ton per tahun, namum saat ini baru tergarap dengan baik sekitar 9.500 ton per tahun atau 2,4% dari keseluruhan potensi yang ada. Dipantai Sendang Biru jumlah nelayan mencapai 1.000 orang didukung armada angkut 300 kapal berbagai jenis seperti; sekoci, pleret dan paying ( Cicip, 2012)
3.3 Strategi pengembangan kawasan Sendang Biru untuk Industri Perikanan Terpadu
Pembangunan di kawasan pesisir perlu  direncakan dengan baik, karena kawasan pesisir merupakan kawasan peralihan (interface area) antara ekosistem laut dan darat. Sehingga dalam melakukan suatu perencannaan harus memahami batas wilayah perencanaan (bounderis) dan  kawasan tersebut. Batasan wilayah pesisir yang dimaksud harus di lihat ke arah darat maupun ke arah laut. Untuk memahami batasan tersebut, maka definisi dari wilayah pesisir bisa di lihat berdasarkan yaitu :
Ø  Ekologis, yaitu kawasan daratan yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan, seperti pasang surut, interusi air laut, dll.
Ø  Administratif, yaitu batas terluar sebelah hulu dari desa pantai atau jarak definitif secara arbitrer (2 km, 20 km,dari garis pantai Administratif : 4 mil, 12 mil, garis pantai ke arah laut
Ø  Perencanaan : bergantung pada permasalahan atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir. Demikian juga ke arah laut, yaitu: Ekologis : kawasan laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah di darat (aliran air sungai, run off, aliran air tanah, dll.), atau dampak kegiatan manusia di darat (bahan pencemar, sedimen) atau kawasan laut yang merupakan paparan benua (continental shelf).
           Demikian pula halnya dengan perencanaan pembangunan Industri          pengolahannya, agar dapat berlangsung secara berkelanjutan perlu di sesuaikan dengan komoditas yang ada baik kuantitas, kualitas dan kuantitasnya sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan baik di tingkat internasional maupun domestik. Hal ini penting diperhatikan, mengingat perdagangan internasional produk perikanan dewasa ini tidak lagi hanya dipengaruhi faktor permintaan dan penawaran, akan tetapi juga sangat ditentukan oleh ketentuan hasil-hasil konvensi perjanjian international perikanan. Adapun perjanjian internasional yang berpengaruh langsung bahkan mengatur perdagangan komoditas perikanan di pasar international antara lain
Ø  perjanjian international yang bernuansa menjaga kelestarian sumberdaya ikan, seperti Code of Conduct for Responsible Fisheries, International Conventional for the Conservation of Atlantic Tuna (ICCAT), Indian Ocean Tuna Commision dan Agreement on Straddling Stocks.,b) perjanjian international tentang perdagangan seperti GATT/WTO, termasuk di dalamnya perjanjian Sanitary dan Phytosanitary Measures (SPS) dan Agreement on Tecchnical Barriers to trade termasuk di dalamnya pengendalian mutu hasil perikanan dan laboratorium serta tempat pelelangan ikan  Adanya aturan perdagangan international tersebut, pada saat ini menjadi kendala pengembangan industri pengolahan produk perikanan di Indonesia (Najikh, 2006).
Berdasarkan peluang dan kendala tersebut, maka dalam implementasi pembangunan industri perikanan di kawasan pesisir Sendang Biru  harus di rencanakan dengan baik dan harus disusun atas dasar pertimbangan kesesuaian wilayah, keserasian jenis industri yang dapat dikembangkan yang disesuaikan dengan kontinuitas, kuantitas dan kualitas komoditas ikan yang tertangkap di Pusat Pendaratan Ikan di Sendang Biru, karena apabila tidak diperhatikan, maka tidak menutup kemungkinan industri yang dibangun tidak akan berlangsung secara berkelanjutan dan produknya tidak dapat diperdagangkan secara luas sebagai akibat ketidaksesuaian kualitas produk yang dihasilkan  dengan pasar atau tidak bisa berkompetisi akibat biaya tinggi.
Menurut Hermawan, dalam Wahono dan Handajani (2001),  Untuk mengatasi fenomena tersebut, maka pembangunan industri perikanan di kawasan Sendang Biru tersebut dapat di implentasikan dan berkelanjutan, maka perlu di intregasikan antara jenis kegiatan dan antara sektor yang berkepentingan, sehingga dapat disusun skala prioritas dan kebijakan yang perlu di laksanakan di kawasan tersebut. Perencanaan pembangunan kawasan pesisir untuk kegiatan industri perikanan, perlu dilakukan tahapan sebagai berikut;
1)          Menghitung dan menentukan potensi ikan yang dapat dimanfaatkan baik kualitas, kuantitas maupun kontuinitasnya,
2)      Menentukan tujuan  dan sasaran program. Hal ini penting dilakukan, apabila tujuan dari program adalah dalam rangka pemberdayaan dan meningkatkan serapan tenaga kerja maka pemerintah lebih dominan untuk berperan aktif dalam implementasi program tersebut, tetapi apabila tujuan dari program tersebut meningkatkan devisa negara dan serapan tenaga kerja sekaligus,  maka sektor swasta yang lebih dominan sedangkan peran pemerintah sebatas mediator dan fasilitator saja  Namun  yogyanya secara umum, tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam program pengembangan sebaiknya dalam rangka Pemberdayaan Masyarakat Nelayan dengan pola keterpaduan antar stakeholder, atas dasar dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan sehingga pembangunan dan pengembangan kawasan serasi dan berkelanjutan. Sedangkan tujuan dan sasaran secara khusus dalam pembuatan rencana program, dilakukan sebagai langkah awal yang ditujukan kepada pemerintah, perusahaan swasta nasional atau pihak pengusaha asing, masyarakat, pihak perbankan, koperasi dan UKM, LSM dan stakeholders untuk berpartisipasi dalam pemberdayaan nelayan dan ikut serta didalamnya sebagai perusahaan mitra. Menentukan target ikan yang akan ditangkap dan armada tangkap yang perlu dikembangkan untuk memenuhi kuota sesuai tujuan dan sasaran progam serta pasar yang akan dituju dan meningkatkan produktivitas nelayan dengan jalan memperbaiki teknologi penangkapan, pengolahan/ penanganan setelah panen dan unit penunjang industri perikanan lainnya, meningkatkan kualitas hasil tangkapan dan  memperluas daerah fishing ground di wilayah ZEEI. Kemampuan tangkap nelayan ditentukan oleh tiga faktor, yaitu: jenis armada; alat tangkap; ketrampilan dan manajemen. 
3)      Menginventarisasi  jenis kegiatan Industri yang dapat diimplentasikan dan fasilitas penunjang yang diperlukan dalam kawasan tersebut.
4)      Menghitung kelayakan dari masing-masing kegiatan tersebut, ini penting untuk menetapkan prioritas pembangunan yang layak.
5)      Menentukan kebutuhan ruang dan  fasilitas penunjang seperti infrastruktur dari kegiatann tersebut.
6)      Menetapkan zona peruntukan yang dilengkapi dengan titik koordinat dari tiap peruntkan tersebut yang dilengkapi dengan  ketetapan hukum atau  peraturan yang kondusif yang dapat menarik investasi .
7)      Implementasi.
8)      Berdasarkan potensi dan peluang yang ada di kawasan Sendang Biru, maka apabila urutan dari perencanaan pengembangan tersebut bisa dipenuhi, niscaya pembangunan dari pengembangan kawasan pesisir secara terpadu tersebut dapat direalisasikan. Namun demikian dalam perencanaannya agar dapat berkelanjutan maka harus mempertimbangkan dimensi ekonomi, sosial dan lingkungan8 dan kebijakan pembangunan tersebut harus bersifat parsipatif dari semua stakeholder. Sehingga terdapat keterpaduan yang harmonis. Adapun yang dimaksud dengan keterpaduan tersebut adalah:
Ø  Keterpaduan intersektoral (Intersectoral integration), dalam pengembangan sektor kelautan dan pesisir harus terpadu antara pengembangan perikanan, pariwisata, pelabuhan, dan antara pembangunan sektor daratan lautan, seperti pertanian, kehutanan dan pertambangan yang mempengaruhi lingkungan pesisir dan lautan tersebut, juga keterpaduan antara pemerintah.
Ø  Lembaga swasta dan masyarakat lainnya yang sering menimbulkan konflik,  Keterpaduan antar Pemerintahan (Intergovernmental integration), baik antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten, biasanya kebijakan yang di buat antara pusat, provinsi dan daerah sering tidak sinergis dan ini akan menimbulkan konflik,
Ø  Keterpaduan antar Ruang (Spatial integration), oleh karena derah pesisir merupakan daerah yang subur dan merupakan pusat ekonomi, maka sering terjadi konflik penggunaan ruang, oleh karena itu dalam menentukan ruang harus menghubungkan dengan kegiatan yang ada di daratan , aliran sungai (Basin River), dan lautan.
Ø   Keterpaduan antara Ilmu dan Manajemen (Science-management integration), keterpaduan disiplin ilmu penting untuk dilakukan, karena di kawasan pesisir sangat komplek, sehingga ilmu alam yang berhubungan dengan laut dan pesisir seperti oceanografi, ilmu perikanan, ilmu kelautan,  ilmu sosial, ekonomi, yang memahami struktur laut dan memadukannya dalam perhitungan pembangunan di kawasan laut.
Apabila keterpaduan tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan perencanaan pengembangan kawasan pesisir Sendang Biru, maka niscaya kawasan tersebut dapat dijadikan andalan sebagai pusat pertumbuhan perekonomian baru di Kabupaten Malang.