Gambaran umum lokasi Sendang Biru
Kabupaten Malang memiliki 14 pantai
dengan panjang garis pantai 77 km (Gambar 1) dan berada di perairan Samudera Hindia yang kaya
akan sumber daya ikan pelagis besar, seperti Madidihang (Thunnus albacares), Tuna
Mata besar (Thunnus obesus), Albakora
(Thunnus allalunga), Tuna Sirip Biru
Selatan (Thunnus macoyii), dan tuna
Abu-Abu (Thunnus tonggol) dan Cakalang
(Katsuwonus pelamis). Berdasarkan
hasil pengkajian stok ikan di Samudera Hindia yang dilakukan oleh Komisi
Nasional Pengkajian Stok Sumber daya Ikan Laut pada tahun 1998, dilaporkan potensi
sumber daya ikan tuna di Selatan Jawa diestimasi sebesar 22.000 ton/tahun
dengan tingkat produksi 10.000
ton/tahun, berarti tingkat pemanfaatannya baru mencapai 45%. Dengan demikian,
prospek pengembangannya masih terbuka lebar, yaitu sebesar 55% (Zaenal, 2002)
Gambar Kawasan Pesisir Sendang Biru (Dinas kabupaten Malang, 2005)
Gambar Pusat Pendaratan Ikan
Pondokdadap Sendang Biru
3.2 Gambaran umum masyarkat nelayan
Sendang Biru
Potensi dan sumber
daya alam (SDA) ikan yang melimpah dan mampu berkonstribusi positif bukan
menjadi sebuah ukuran mutlak untuk menentukan sejahtera tidaknya atau makmur
tidaknya suatu komunitas maupun individu seseorang, kekayaan atau potensi laut
yang cukup besar disamudera Indonesia, tak terkecuali di gugusan laut selatan
Malang, juga belum mampu memberikan kehidupan yang layak dan sejahtera bagi
nelayan dipesisir Sendang biru di kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten
Malang. Potensi lautnya sangat beragam, bahkan jenis ikan tuna terbaik di
lautan Indonesia, salah satunya berada di laut selatan Malang ( Sendang biru).
Namun, kenapa sampai saat ini sebagian nelayan yang hidup di pesisir pantai itu
masih belum bangkit dan perekonomiannya meningkat. Potensi tangkapan ikan laut
di pesisir laut Selatan Kabupaten Malang rata-rata mencapai 403.444 ton per
tahun, namum saat ini baru tergarap dengan baik sekitar 9.500 ton per tahun
atau 2,4% dari keseluruhan potensi yang ada. Dipantai Sendang Biru jumlah
nelayan mencapai 1.000 orang didukung armada angkut 300 kapal berbagai jenis
seperti; sekoci, pleret dan paying ( Cicip, 2012)
3.3 Strategi
pengembangan kawasan Sendang Biru untuk Industri Perikanan Terpadu
Pembangunan di kawasan pesisir perlu
direncakan dengan baik, karena kawasan pesisir merupakan kawasan peralihan (interface area)
antara ekosistem laut dan darat. Sehingga dalam melakukan suatu perencannaan
harus memahami batas wilayah perencanaan (bounderis)
dan kawasan tersebut. Batasan wilayah
pesisir yang dimaksud harus di lihat ke arah darat maupun ke arah laut. Untuk memahami batasan tersebut, maka definisi dari wilayah pesisir
bisa di lihat berdasarkan yaitu :
Ø Ekologis, yaitu kawasan daratan
yang masih dipengaruhi oleh proses-proses kelautan, seperti pasang surut,
interusi air laut, dll.
Ø Administratif, yaitu batas
terluar sebelah hulu dari desa pantai atau jarak definitif secara arbitrer (2
km, 20 km,dari garis pantai Administratif : 4 mil, 12 mil, garis pantai ke arah laut
Ø Perencanaan : bergantung pada permasalahan
atau substansi yang menjadi fokus pengelolaan wilayah pesisir. Demikian juga ke
arah laut, yaitu: Ekologis : kawasan
laut yang masih dipengaruhi oleh proses-proses alamiah di darat (aliran air
sungai, run off, aliran air tanah, dll.), atau dampak kegiatan manusia
di darat (bahan pencemar, sedimen) atau kawasan laut yang merupakan paparan benua (continental shelf).
Demikian pula halnya dengan perencanaan pembangunan
Industri pengolahannya, agar dapat berlangsung secara berkelanjutan
perlu di sesuaikan dengan komoditas yang ada baik kuantitas, kualitas dan
kuantitasnya sehingga produk yang dihasilkan dapat dipasarkan baik di tingkat
internasional maupun domestik. Hal ini penting diperhatikan, mengingat perdagangan
internasional produk perikanan dewasa ini tidak lagi hanya
dipengaruhi faktor permintaan dan penawaran, akan tetapi juga sangat ditentukan
oleh ketentuan hasil-hasil konvensi perjanjian international perikanan. Adapun
perjanjian internasional yang berpengaruh langsung bahkan mengatur
perdagangan komoditas perikanan di pasar international antara lain
Ø perjanjian international yang bernuansa menjaga
kelestarian sumberdaya ikan, seperti Code
of Conduct for Responsible Fisheries, International Conventional for the Conservation
of Atlantic Tuna (ICCAT), Indian
Ocean Tuna Commision dan Agreement on Straddling Stocks.,b) perjanjian
international tentang perdagangan seperti GATT/WTO, termasuk di dalamnya
perjanjian Sanitary dan Phytosanitary
Measures (SPS) dan Agreement on
Tecchnical Barriers to trade termasuk di dalamnya pengendalian mutu hasil
perikanan dan laboratorium serta tempat pelelangan ikan Adanya aturan perdagangan international
tersebut, pada saat ini menjadi kendala pengembangan industri pengolahan produk
perikanan di Indonesia (Najikh, 2006).
Berdasarkan peluang dan kendala tersebut, maka dalam implementasi
pembangunan industri perikanan di kawasan pesisir Sendang Biru harus di rencanakan dengan baik dan harus
disusun atas dasar pertimbangan kesesuaian wilayah, keserasian jenis industri
yang dapat dikembangkan yang disesuaikan dengan
kontinuitas, kuantitas dan kualitas komoditas ikan yang
tertangkap di Pusat Pendaratan Ikan di Sendang Biru, karena apabila tidak
diperhatikan, maka tidak menutup kemungkinan industri yang dibangun tidak akan
berlangsung secara berkelanjutan dan produknya tidak dapat diperdagangkan secara
luas sebagai akibat ketidaksesuaian kualitas produk yang dihasilkan dengan pasar atau tidak bisa berkompetisi
akibat biaya tinggi.
Menurut Hermawan, dalam Wahono dan Handajani (2001), Untuk mengatasi
fenomena tersebut, maka pembangunan industri perikanan di kawasan Sendang Biru
tersebut dapat di implentasikan dan berkelanjutan, maka perlu di intregasikan
antara jenis kegiatan dan antara sektor yang berkepentingan, sehingga dapat
disusun skala prioritas dan kebijakan yang perlu di laksanakan di kawasan
tersebut. Perencanaan pembangunan kawasan pesisir untuk kegiatan industri
perikanan, perlu dilakukan tahapan sebagai berikut;
1)
Menghitung
dan menentukan potensi ikan yang dapat dimanfaatkan baik kualitas, kuantitas
maupun kontuinitasnya,
2)
Menentukan
tujuan dan sasaran program. Hal ini
penting dilakukan, apabila tujuan dari program adalah dalam rangka pemberdayaan
dan meningkatkan serapan tenaga kerja maka pemerintah lebih dominan untuk
berperan aktif dalam implementasi program tersebut, tetapi apabila tujuan dari program tersebut meningkatkan devisa negara dan serapan tenaga kerja sekaligus, maka sektor swasta
yang lebih dominan sedangkan peran pemerintah sebatas mediator dan fasilitator
saja Namun yogyanya secara umum, tujuan dan sasaran yang
ingin dicapai dalam program pengembangan sebaiknya dalam rangka Pemberdayaan
Masyarakat Nelayan dengan pola keterpaduan antar stakeholder, atas dasar dimensi
ekonomi, sosial dan lingkungan sehingga pembangunan dan pengembangan kawasan
serasi dan berkelanjutan. Sedangkan tujuan dan sasaran secara khusus dalam
pembuatan rencana program, dilakukan sebagai langkah awal yang ditujukan kepada
pemerintah, perusahaan swasta nasional atau pihak pengusaha asing, masyarakat,
pihak perbankan, koperasi dan UKM, LSM dan stakeholders untuk berpartisipasi
dalam pemberdayaan nelayan dan ikut serta didalamnya sebagai perusahaan mitra. Menentukan target ikan yang akan ditangkap dan armada
tangkap yang perlu dikembangkan untuk memenuhi kuota sesuai tujuan dan sasaran
progam serta pasar yang akan dituju dan meningkatkan produktivitas nelayan
dengan jalan memperbaiki teknologi penangkapan, pengolahan/ penanganan setelah
panen dan unit penunjang industri perikanan lainnya, meningkatkan kualitas
hasil tangkapan dan memperluas daerah fishing ground di wilayah ZEEI. Kemampuan tangkap nelayan ditentukan oleh tiga faktor,
yaitu: jenis armada; alat tangkap; ketrampilan dan
manajemen.
3)
Menginventarisasi jenis kegiatan Industri yang dapat
diimplentasikan dan fasilitas penunjang yang diperlukan dalam kawasan tersebut.
4)
Menghitung
kelayakan dari masing-masing kegiatan tersebut, ini penting untuk menetapkan
prioritas pembangunan yang layak.
5)
Menentukan
kebutuhan ruang dan fasilitas penunjang
seperti infrastruktur dari kegiatann tersebut.
6)
Menetapkan
zona peruntukan yang dilengkapi dengan titik koordinat dari tiap peruntkan
tersebut yang dilengkapi dengan
ketetapan hukum atau peraturan
yang kondusif yang dapat menarik investasi .
7) Implementasi.
8)
Berdasarkan potensi dan peluang yang ada
di kawasan Sendang Biru, maka apabila urutan dari perencanaan pengembangan
tersebut bisa dipenuhi, niscaya pembangunan dari pengembangan kawasan pesisir
secara terpadu tersebut dapat direalisasikan. Namun demikian dalam
perencanaannya agar dapat berkelanjutan maka harus mempertimbangkan dimensi
ekonomi, sosial dan lingkungan8 dan kebijakan pembangunan tersebut
harus bersifat parsipatif dari semua stakeholder. Sehingga terdapat keterpaduan
yang harmonis. Adapun yang dimaksud dengan keterpaduan tersebut adalah:
Ø Keterpaduan
intersektoral (Intersectoral
integration), dalam pengembangan sektor kelautan dan pesisir harus terpadu antara
pengembangan perikanan, pariwisata, pelabuhan, dan antara pembangunan sektor
daratan lautan, seperti pertanian, kehutanan dan pertambangan yang mempengaruhi
lingkungan pesisir dan lautan tersebut, juga keterpaduan antara pemerintah.
Ø Lembaga swasta dan
masyarakat lainnya yang sering menimbulkan konflik, Keterpaduan antar Pemerintahan
(Intergovernmental integration), baik antara pemerintah pusat, provinsi dan
kabupaten, biasanya kebijakan yang di buat antara pusat, provinsi dan daerah
sering tidak sinergis dan ini akan menimbulkan konflik,
Ø Keterpaduan antar Ruang
(Spatial integration), oleh karena derah pesisir merupakan daerah yang
subur dan merupakan pusat ekonomi, maka sering terjadi konflik penggunaan
ruang, oleh karena itu dalam menentukan ruang harus menghubungkan dengan
kegiatan yang ada di daratan , aliran sungai (Basin River), dan lautan.
Ø Keterpaduan antara Ilmu dan Manajemen (Science-management integration), keterpaduan disiplin ilmu penting untuk
dilakukan, karena di kawasan pesisir sangat komplek, sehingga ilmu alam yang
berhubungan dengan laut dan pesisir seperti oceanografi, ilmu perikanan, ilmu
kelautan, ilmu sosial, ekonomi, yang
memahami struktur laut dan memadukannya dalam perhitungan pembangunan di
kawasan laut.
Apabila keterpaduan
tersebut dipertimbangkan dalam penyusunan perencanaan pengembangan kawasan
pesisir Sendang Biru, maka niscaya kawasan tersebut dapat dijadikan andalan
sebagai pusat pertumbuhan perekonomian baru di Kabupaten Malang.